Sat Reskrim Polres Atam Amankan 2 Laki – laki Pelaku Qanun No 06 Thn 2014 Mahkamah Syariah Tentang Khamar
Tribratanewspolresacehtamiang.com,-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Katreskrim) Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto. S.I.K, melalui Tim Oprasional yang di pimpin oleh Bripka Khairul Sikedang, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku Qanun Nomor 06 Tahun 2014, Mahkamah Syariah tentang Qamar (Minuman Keras), Kamis. (04/07/19) Pukul 15.00 Wib.
Ke 2(Dua) laki -laki yang di duga Pelaku Qanun No 06 Tahun 2014 Mahkamah Syariat tentang Khamar (Minuman Keras) tersebut bernama DN Bin SN, 23 Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun V Air Putih Desa Salahaji, Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat, dan AP Bin Dar, 21 Tahun, Petani, Alamat Dusun V Air Putih Desa Salahaji, Kec. Pematang Jaya, Kab. Langkat.
Penangkapan terhadap ke dua laki-laki yang di duga pelaku Qanun Nomor 06 Tahun 2014 Mahkamah Syariat Tentang Qamar (Minuman keras) dilakukan oleh Tim Oprasional Polres Aceh Tamiang pada saat kenduanya sedang mengenderai Sepeda Motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah, Nopol 5871 UQ, di Jalan Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dengan membawa 2 (Dua) buah jeregen yang berisikan Qamar (minuman Keras) jenis Tuak.
Pada setiap jeregen yang di bawa oleh kedua laki – laki tersebut berisikan 5 (lima) Liter Qamar (Minuman Keras) jenis Tuak dan dari pengakuan mereka ke dua jeregen berisi Qamar (Minuman keras) jenis tuak tersebut ia beli di desa Halban dan akan ia bawa ke Kampungnya di Desa Sala Haji untuk di minum pada saat acara pesta pernikahan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K saat di konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com.-.-membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki pelaku yang di duga melanggar Qanun Nomor 06 Tahun 2014, Mahkamah Syariat tentang Qamar (Minuman Keras) tersebut, Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di jalan lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di sekitar jalan umum Kejuruan Muda sedang melintas 2 orang laki-laki pengendara sepeda motor yg membawa 2 (dua) buah jeregen berisikan minuman keras jenis tuak,
Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Bripka Khairul Sikedang, SH langsung menuju ke tempat yang di maksut dan benar menemukan 2 (Dua) orang laki-laki pengendera Sepeda Motor yang membawa 2 (dua) buah jerigen berisikan minuman keras jenis Tuak , Tim Oprasional Reskrim Polres Aceh Tamiang lalu menangkap pelaku dan menyita Barang Bukti berupa 2(Dua) jeregen Minuman keras jenis Tuak. Pelaku dan Barang Bukti kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan pemeriksaan sebelum di serahkan ke Dinas Syariah Islam (Mahkamah Syariah) Ujar Iptu Dimmas.