Sat Resnarkoba Polres Atam Amankan Seorang Pelajar Pemilik Paket shabu
Tribratanewspolresacehtamiang. Com..-Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang dibawah pimpinan Brigadir Afriandi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial MN bin A alias M (16), Pelajar, pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang berlokasi di sebuah rumah di Dusun Bangka, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, (25 Juni 2020) pukul 01.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan terhadap Laki laki yang berinisia MN bin A alias Ml tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat bruto 0,76 (nol koma Tujuh puluh enam) gram dan 1(Satu) buah dompet Merk Levi’s warna hitam.
Penangkapan terhadap laki laki berinisial MN bin A alias Ml tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 17:00 WIB yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bangka, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah menerima Informasi tersebut Anggota Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Brigadir Afriandi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang di maksud.
sekira pukul 18:30 WIB. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil menangkap laki-laki yang mengaku bernama MN Bin A alias M dan menyita barang Bukti sebagai mana tersebut diatas yang di temukan oleh petugas di atas lemari yang ada di dalam kamar tidur saudara MN alias M Bin A.
Setelah dilakukan introgasi bahwa saudara MN Bin A alias M mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saudara A, selanjutnya Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan guna di ajukan ke Penuntut Umum.