Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Di Kecamatan Manyak Payed
Tribratanewspolresacehtamiang.com — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap berindisial MA (28) warga Dusun Lama kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Jum’at (03/06/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M. Irsal, SIK, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan sebelum menangkap tersangka, Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dusun Lama kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap berinisial MA (28) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pada sekira pukul 03.00 WIB tersangka berindisial MA (28) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu berada dirumah, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menuju lokasi di Dusun Lama Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekira pukul 03.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial MA (28) yang sedang lelap tidur didalam kamar.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Bangku/ kursi meja rias warna coklat, 1 (satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang didalamnya berisi kan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah Plastik bening yang berisi 3(tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1(satu) buah paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah Plat nomor polisi BL 6649 FAD dan Beserta timbangan digital warna Silver.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) gram.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)