Satuan Intelkam polres Atam hadiri pembebasan Narapidana dan anak di Lapas kelas II B kuala Simpang
Tribrtanews.polresacehtamiang.com- Satua Intelkam Polres Aceh Tamiang melalui Kanit IV Sat Intelkam Aiptu T. A. Razak SH, menghadiri pelaksanaan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi tahap ke-3 di kantor Lapas kelas II B Kuala Simpang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Jumat (03/04/20).
Aiptu T. A. Razak SH. Menjelaskan bahwa kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan untuk mempercepat pembebasan Narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan wabah Virus Covid-19, hal itu tertuang dalam keputusan Mentri Nomor M. HH-19. PK. 01. 04. 04. Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak.
Adapun syarat pengeluaran Narapidana dan anak melalui Asimilasi dilakukan dengan ketentuan, Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani Subsider dan bukan warga Negara asing, surat keputusan Asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Terakhir Aiptu Razak mengatakan sebanya 30 orang Narapidana di bebaskan di Lapas kelas II B Kuala Simpang yang terdiri dari Kasus Narkotika berjumlah 11 orang, Kasus Kepabeanan berjumlah 14 orang, kasus pencurian berjumlah 03 orang, kasus penganiayaan 01 orang. Tutup Aiptu T. A. Razak SH.