BeritaNarkotikaSat Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu

Tribratanews.polresacehtamiang.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk seorang terduga penjual shabu-shabu berinisial MT, berikut barang bukti 2.40 Gram Shabu, pada Rabu, 16/10/19, sekira Pukul 20.30 WIB, di Dusun Merak Jingga Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrain, S.I.K, M.H, melalu Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dimana Di Dusun Merak Jingga Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang akan ada transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Ipda Didik, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang warga setempat yangg sedang turun dari sepeda motornya.

“Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyergapan terhadap MT, setelah digeladah berhasil ditemukan barang bukti yaitu 4 (empat) paket narkotika yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri,” sebut Ipda Didik.

Hasil introgasi, MT mengaku bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari DA (DPO) dengan cara membelinya melalui via telpon. “Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *