Sedang Asyik Berjudi 5 Laki – laki Di Ciduk Unit Oprasional Polres Aceh Tamiang
Tribratanewspolresacehtamiang. Com. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan (Kasat) Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K dan Unit Oprasional Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, berhasil melakukan penangkapan terhadap 5(Lima) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku/pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang perjudian/Maisir di sebuah Gubuk tempat Usaha penggalian Pasir/Galiansi. C yang terdapat di Dsn Sejahtera Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (15/06/19) pukul 17.00 Wib.
5(Lima) orang laki-laki,Terduga pelanggar Qanun no 13 Tahun 2003 tentang Perjuadian/Maisir yang di maksut bernama MA Bin HS, Umur 36, Pekerjaan Mekanik, alamat Dsn Sirih, Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, MF Bin JM, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Sejahtera, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru, MS Bin MJ, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Tidak tetap, Alamat DSN sejahtera, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru, MY Bin HD, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Dsn Simpang Tiga Kampung Johar, Kecamatan Karang Baru dan SRD Bin SH, Umur 42 Tahun, pekerjaan Buruh, Alamat Dsn Bahagia, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru.
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjuadian/Maisir yang di lakukan oleh 5(Lima) orang laki-laki diatas adalah jenis judi dengan menggunakan Kartu Joker ( Leng), dan pada Saat dilakukan Penangkapan terhadap ke 5(Lima) laki-laki yang di maksut diatas, Unit Oprasional Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang sejumlah Rp 580.000 (Lima ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan 2( Dua) Set Kartu Joker warna Biru yang di pergunakan sebagai alat Untuk bermain Judi.
Kapolres AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap ke 5 (lima) pelaku/pelanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Perjudian/Maisir tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ke 5(Lima) Laki-laki Pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian/Maisir berawal dari Laporan dari Masyarakat, yang mengatakan bahwa pada saat ini (Sabtu 15 Juni 2019 pukul 15.30) di gubuk yang terdapat di Lokasi tempat penggalian Pasir (Galiansi C) yang terletak di Dsn Sejahtera, Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru saat ini sedang berlangsung permainan Judi dengan mempergunakan kartu Joker.
Pada pukul 17.00 Wib Unit Oprasional Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan terhadap gubuk yang di maksut dan pada saat penggerebekan berhasil di tangkap 5 (Lama) orang laki-laki yang sedang bermain Judi dengan menggunakan Kartu Joker (main Leng), petugas lalu menyita Barang Bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp 580,000 (Lima Ratus delapan Puluh Ribu Rupiah) dan 2(Dua) set Kartu Joker warna Biru.
Ke 5(lima) laki-laki yang di tangkap dan Barang Bukti yang di Sita di bawa ke Sat Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang guna penyidikan selanjutnya untuk di teruskan ke Mahkamah Syariat Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Kasat Reskrim.