Sedang Asyik Nyabu, Dua Pria Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap dua pria di duga terlibat dalam kepemlikan Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah berlokasi di Dusun Karya, Desa Paya Bedi, Kecamatan Ranatu, Aceh Tamiang. Rabu (6/3/19).
Kedua tersangka yg di tangkap berinisial SB, (37) dan SM (27), yang keduanya warga Dusun karya, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka berupa 4 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat 1,13 gram dan 1 buah Bong Alat hisap Sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi kedua tersangka sedang melakukan transaksi sabu di rumah tersangka (SB). Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celana tersangka (SB) ditemukan 4 bungkus kecil di duga berisi sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus kotak rokok Maknum dan 1 buah Bong alat hisap sabu yang dilemparkan tersangka ke bawa jendela rumahnya.
Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru selesai mengkonsumsi Sabu dan sabu yang di sita petugas adalah benar milik kedua tersangka yang sebelumnya dibeli dari tersangka (F) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk dikonsumsi.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (F), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat