Sedang Asyik Nyabu, Sepasang Kekasih Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wahyu Yudi Stira Putra, SH berhasil meringkus 1 orang Pria dan 1 orang wanita di sebuah rumah berlokasi di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kamis (12/7/18) Jam 20.30 wib.
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : BS, (32), Pria, warga Dusun Keluarga, Desa Menanggini, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan EJ, (17), Wanita, warga Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang berhasil di sita dari kedua tersangka pada saat penangkapan berupa : 16 paket kecil di duga Narkotika Jenis Sabu di bungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat : 2,33 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi di rumah tersangka (EJ) sedang melakukan transaksi Sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah dan berhasil menangkap tersangka (EJ) dan (BS) yang sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata dikantong celana tersangka (BS) ditemukan 1 buah dompet berisikan 7 paket kecil sabu di bungkus plastik bening, 2 bungkus kecil sabu didalam kotak rokok gudang garam yang terletak di atas lantai dalam kamar, 5 paket kecil sabu di atas lantai dalam kamar dan 1 buah bong alat hisap sabu serta dari tersangka (EJ) ditemukan 1 paket kecil sabu di dalam dompet yang disimpan di dalam kantong celananya.
Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar dan Narkotika jenis Sabu yang di sita petugas adalah milik kedua tersangka. Tersangka (EJ) mengatakan bahwa 1 paket sabu miliknya di beli dari tersangka (BS) sedangkan 15 paket sabu milik (BS) di beli dari tersangka MM) dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan sebahagian untuk di jual.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (MM) ternyata ianya telah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.