Sedang Asyik Transaksi Jual Beli Sabu, Tiga Pria Di Ciduk Polisi
tribratanews.polresacehtamiang com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap tiga pria yang sedang melakukan transaksi jual beli Sabu di depan sebuah rumah berlokasi di Dusun Harum Sari, Desa Kebun Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Rabu (13/3/19).
Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : KE, (32), Dusun Harum Sari, Desa Kebun Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda dan SB (46), Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang serta MK, (39), warga Dusun Dua Nelayan, Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Barang bukti yang di sita dari ketiga tersangka berupa 7 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu setelah di timbang seberat 13,23 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 lembar uang ketas pecarahan 1.000 rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu dan 2 kotak rokok Mild.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (KE) dan (SB) sedang melakukan transaksi sabu di rumah tersangka (KB). Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang berada di depan rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, di atas tanah yang tidak jauh dari kedua tersangka berdiri, ditemukan satu bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,17 gram.
Interogasi singkat, tersangka (KE) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas di atas tanah tersebut adalah benar milik kedua tersangka yang akan di jual kepada tersangka (SB) dan dari tersangka (KE) juga disita 3 bungkus kecil sabu seberat 2,30 gram yang di simpan tersangka di bawah pohon seri yang sebelumnya di beli dari tersangka (KB) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, tersangka (KB) berhasil di tangkap di rumahnya dan dari tersangka berhasil di sita barang bukti berupa 3 bungkus kecil di duga berisi sabu seberat 10,76 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 lembar uang ketas pecarahan 1.000 rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu dan 2 kotak rokok Mild.
Interogasi singkat, tersangka (KB) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas di dalam rumahnya adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat