Sembunyikan Narkoba Di Dalam BH, Seorang IRT Masuk Dalam Bui.
Tribratanewspolresacehtamiang. Com..-Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang dibawah pimpinan Brigadir Afriandi telah mengamankan seorang Wanita berinisial K alias T Bin J (40), Ibu Rumah Tangga (IRT), Diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang berlokasi si sebuah rumah di Dusun Bangka, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, (25 Juni 2020) pukul 01.00 WIB.
Saat Penangkapan terhadap Wanita Berinisial K alias T Bin J tersebut petugas telah menyita Barang Bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 17 (Tujuh Belas) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1,70 (Satu koma Tujuh puluh) gram dan 1(Satu) paket plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan 1(Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berat bruto 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram.
Penangkapan terhadap Wanita tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 17:00 WIB mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bangka, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah menerima Informasi tersebut Anggota Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Brigadir Afriandi langsung melakukan penyelidikan atau pengintaian di rumah yang di maksut.
Ssekira pukul 18:30 WIB Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap seorang Wanita yang mengaku bernama K Bin J alias T. serta menyita Barang Bukti sebagaimana tersebut diatas, Barang Bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 17 (Tujuh Belas) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1,70 (Satu koma Tujuh puluh) gram di temukan oleh petugas di pakaian dalam (BH) yang di kenakan oleh terduga K Bin J alias T .
Sedangkan Barang Bukti berupa 1(Satu) paket plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan 1(Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berat bruto 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram, ditemukan oleh petugas di dalam kantung/saku celana jeans warna biru diatas meja dapur rumah saudara K Bin J alias T.
Setelah dilakukan introgasi, saudari K Bin J alias T mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saudara A, petugas lalu membawa Tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan guna di ajukan kepenuntut Umum.