BeritaNarkotika

Seorang Bandar Sabu & Ganja Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Atam

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Wahyu Yudi Strira Putra, SH kembali meringkus seorang bandar Sabu berinisial : IM, (39), di rumahnya di Dusun Salam, Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Jumat (6/4/18) Jam 07.30 wib.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka pada saat penangkapan berupa : 25 paket kecil di duga Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening, setelah di timbang seberat : 5,50 Gram dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja seberat  1,98 G gram, 1 buah dompet kain warna hitam coklat dan 1 unit telepn genggam merk samsung lipat warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba menjelaskan,  Informasi bahwa IM sebagai bandar Sabu di Desa Babo Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkona
di pimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan IM, setelah mengetahui keberadaannya, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IM yang sedang berada di dalam rumahnya.

Introgasi singkat IM mengakui bahwa ianya benar sebagai penjual Sabu, setelah dilakukan penggeledahan bahwa sabu miliknya disimpan di pelepah pohon sawit perkebunan warga yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya. Kemudian Tim membawa IM untuk mengambil sabu yang disimpannya di pelepah kelapa sawit dan Tim berhasil menyita 1 buah dompet kain warna hitam coklat yang berisi 25 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu setelah di timbang seberat : 5,50 Gram.

Interogasi singkat, saat yang bersamaan juga di sita dari tersangka 1 paket kecil Narkotika jenis Ganja dan serbuk narkotika ganja dibungkus kertas buku tulis yang juga diselipkan dipelepah pohon kelapa sawit yang juga untuk di jual kepada para pembeli.

Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat