Seorang Bandar Sabu Kembali Di Ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba
Tribratanews.polresacehtamiang.com-Seorang Bandar Sabu berinisial : JW, (36), warga Dusun Merak Jingga, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba di rumahnya. Kamis (8/3/18) Jam 11.00 wib.
Barang bukti yang di sita dari tersangka pada saat penangkapan 12 bungkus kecil narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastic bening setelah di timbang seberat 0,63 gram, Uang penjualan sabu sebesar 190 ribu rupaiah dan satu buah Bong alat hisab sabu serta satu unit Telephon Genggam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Strira Putra, SH kepada tribratanews.polresacehtamiang.com membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, Informasi tersangka sedang melakukan transaski Sabu di rumahnya selanjutnya Tim berhasil menangkap JW di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 12 paket kecil sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana yang dipakainya dan setelah di timbang seberat 0,63 gram.
Interogasi singkat bahwa JW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang akan di jual kepada para pembeli yang di beli dari tersangka SS di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap SS, ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan terhadap SS telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain barang bukti sabu dari tersangka juga di sita Uang penjualan sabu sebesar 190 ribu rupaiah dan satu buah Bong alat hisab sabu serta satu unit Telephon Genggam.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar Kasat.