Seorang DPO Kasus Narkoba Polres Atam Di Tangkap Di Langkat Sumut
tribratanews.polresacehtamiang com-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menangkap seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakan tersangka berlokasi Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sabtu (16/3/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : SN, (44), warga Dusun Jeumpa, Desa Besar, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa 1 bungkus kecil di duga berisi sabu dan 1 buah Bong alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (SN) selaku DPO kasus Narkoba sedang berada di rumah kontrakannya di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selanjutnya Tim Opsanal Satresnarkoba di Back Up Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat Langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kecil di duga berisi Sabu di bawah rak piring dan 1 buah Bong alat hisap Sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa Sabu dan Bong yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (BI) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BI), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.