Sat Reskrim

Seorang Kakek Ditangkap Atas Pencabulan Terhadap Cucu Tirinya

Tribratanewspolresacehtamiang.com — Seorang kakek berinisial S (54) di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi di rumahnya. Selasa (22/3/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kakek di laporkan atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra. STK. SIK, mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada sang ibu.

Korban merasakan sakit saat buang air kecil,” kata Kasat Reskrim.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, dan dari hasil pemeriksaan korban diduga telah mengalami pencabulan. Namun, pihak Puskesmas saat itu tidak berani melakukan pemeriksaan lebih dalam karena tidak ada surat visum dari pihak Kepolisian.

Kerena belum mendapatkan jawabannya yang pasti sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, lalu ia menceritakan semua perbuatan bejat si kakek. Lantaran tidak terima, keluarga akhirnya melaporkan ke Polisi.

Petugas yang menerima laporan, kata Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap S. Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dengan cara memasuk kan jari ke alat kelamin korban.

“Keterangan awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” Kamis (24/3/2022) pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *