BeritaNarkotika

Seorang Pemilik Sabu Kembali Di Ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba

tribratanews.polresacehtamiang.com-Tim Opnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali ciduk seorang pemilik Sabu di teras rumahnya berlokasi di Dusun Pantai Beringin, Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Selasa (13/3/18) Jam 20.30 Wib.

Tersangka yang di tangkap berinisial KA, (30), warga Dusun Pantai Beringin, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka 1 Paket kecil di duga Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik bening setelah di timbang seberat 0,26 Gram dan 1 Unit Hand Phone merk Samsung.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH kepada tribratanews.polresacehtamiang.com  membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan,  Informasi bahwa rumah tersangka KA sering terjadi transaksi Penyalahgunan Narkotika jenis Sabu. Ketika Tim mendatangi rumah tersangka yang saat itu tersangka sedang berada di teras rumahnya tiba-tiba tersangka melemparkan sebuah bungkusan kecil ke bawah teras selanjutnya Tim mengambil bungkusan yang dilemparkan tersangka setelah diperiksa ternyata bungkusan kecil yang di lemparkan tersangka adalah 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Intrograsi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik IR (adik kandung tersangka) untuk di jual tersangka kepada pembeli.

Pengembangan, ketika dilakukan penangkapan terhadap IR dan ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan nomor HP nya juga sudah tidak aktif lagi serta terhadap IR telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. papar Kasat.