Polsek karang baru

Seorang Penjual Ganja Di Ringkus Polsek Karang Baru

tribratanews.polresacehtamiang.com-Tim Opsnal Polsek Karang Baru meringkus seorang penjual ganja ketengan di Di Pinggir Jalan Umum tepatnya di depan salah satu warung di Dusun Citra Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Kamis (15/3/18) Jam 11.00 wib.

Tersangka yang di tangkap berinisial : BI, (29), warga Dusun Lestari, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa 6 bungkus kecil di duga Narkotika jenis Ganja kering dibungkus kertas warna putih setelh di timbang seberat 11, 75 Gram dan 1 Unit Telepon Genggam.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru AKP Mahram kepada tribratanews.polresacehtamiang.com membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, Informasi bahwa tersangka sedang menunggu pembeli ganja di depan warnet, selanjutnya Tim berhasil menangkap BI dan setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata di dalam kantong celananya ditemukan barang bukti ganja tersebut.

Interogasi singkat, BI mengakui bahwa ganja yang di sita adalah miliknya yang akan di jual kepada para pembeli yang sebelumnya di beli dari NS di Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap NS, ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beikut barang bukti di bawa ke Polsek Karang Baru untuk penyidikan leb ih lanjut, papar Kapolsek.