Seorang PNS Bertugas Di Dinas PURR Aceh Tamiang Diringkus Polres Aceh Tamiang Saat Razia Gabungan
tribratanews.polresacehtamiang.com-Seorang Pria Pengemudi Mobil Avanza BL 768 UL di ringkus Polres Aceh Tamiang saat melaksanaan Razia Kenderaan dalam rangka cipta kondisi kamtibmas yang kondusif di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Mapolres setempat. Selasa (29/1/18) jam 23.00 wib.
Tersangka yang di tangkap berinisial : FR, (33), PNS pada Dinas PU Aceh Tamiang, beralamat Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang disita dari tersangka berupa : 1 bungkusan kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 buah Bong alat hisap Sabu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi selaku Perwira Pengendali (Padal) Razia Rayonisasi membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Tarmidi menjelaskan, Saat Razia Kenderaan sedang berlangsung, tiba-tiba lewat mobil Avanza BL 768 UL warna hitam dari arah Banda Aceh menuju arah Medan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dan barang bawaan kenderaan.
Hasil pemeriksaan, di dalam Dashboard Mobil Avanza BL 768 UL ditemukan 1 buah Bong alat hisap Sabu dan 1 bungkusan kecil di duga berisi Sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Interogasi singkat, pengemudi mobil (tersangka) mengakui bahwa sabu dan bong yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dikakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah melarikan diri.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Karang Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutur Iptu Tarmidi.