BeritaKriminal

Seorang Pria Cabuli Anak Umur 11 Tahun, Di Ciduk Satreskrim Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK melalui Kanit Opsnal berhasil menciduk seorang pria di duga mencabuli anak perempuan umur 11 tahun berinisial Bunga di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (15/8/18).

Tersangka yang di tangkap berinisial : (A), (49), salah satu warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan Laporan Pengaduan Orang tuan Korban ke Polres Aceh Tamiang dengan LP/58/VIII/Res.1.24./2018/Aceh/Res.Atam/SPKT Sek Karang Baru, tanggal 15 Agustus 2018 bahwa anak kandungnya berinisial Bunga telah dicabuli (Setubuhi) tersangka (A) sebanyak 5 kali.

Selanjutnya, pada Rabu (15/8) Jam 17.00 wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Jo Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak. tutup Kasat.