Seorang Pria Milik Sabu, Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk seorang pria karena memiliki Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan umum tepatnya di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Senin (27/8/18) jam 16.00 wib.
Tersangka yang di tangkap berinisial : HF, (40), warga Dusun Keluarga, DEsa Suka Mulia, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka saat penangkapan berupa 1 bungkus kecil di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,32 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi akan terjadi transaksi Sabu Jalan Umum tepatnya di Desa Upah, Selanjutnya Tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat seseorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berhenti di pinggir jalan Umum tepatnya di Desa Upah, kemudian Tim Opsnal mencurigai gelagat orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus kecil di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di dalam kantong celana yang dipakai tersangka.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (PP) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (PP) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.