BeritaSat Reskrim

Seorang Pria Pemain Judi Online di Amankan Tim Oprasional Polres Atam

Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- Kepala Kepolisian Resor (Kapoolres) AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K dan Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Bripka Khairul Sikedang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melanggar Kanun No  13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Selasa (09/07/19), pukul 22.00 Wib.

Pria yang di duga telah melanggar Kanun  No 13 Tahun 2003 tentang Maisir ( Perjudian ) bernama M.S Bin S, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Pegawai Puskesmas Sekrak, alamat. Dusun Durian Delapan, Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Terduga ditangkap saat sedang berada di sebuah warung milik Sdr Sangkot yang terletak di Dsn Mesjid, Desa Sekrak Kanan, Kecamatan sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, sedangkan permainan judi yang ia lakukan adalah jenis Judi Online dengan menggunakan alat bantu berupa Hand Phone.

Pada saat di lakukan penangkapan terhadap terduga MS Bin S petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone (HP) jenis Samsung Donw, Uang sejumlah Rp 821.000 (delapan Ratus Dua Pukuh satu Ribu Rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI dan 2 (Dua) buah Pulpen Pilot warna Hitam.

Penangkapan terhadap Terduga MS Bin S berawal dari Informasi  Masyarakat Desa sekrak kanan yang mengatakan bahwa di warung milik Sdr Sangkot yang terletak di dsn Mesjid, Desa Sekrak Kanan selalu orang bermain judi Online setelah menerima Informasi tersebut Tim Oprasipnal Reskrim Polres Aceh Tamiang  di bawah pimpinan Bripka Khairul Sikedang segera meluncur ke TKP,  dan benar di warung milik Sdr Sangkot yang terletaj di Dsn Mesjid Desa Sekrak Kanan Tim Oprasional Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamannya seorang Pria yang sedang bermain judi Online.dan juga mengamannkan Barang Bukti berupa Hand Phone, Uang, ATM BRI dan 2 (dua) Buah Pulpen.

Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K Pada saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com.– membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap seorang Pria yang di duga melanggar Kanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir/judi Online tersebut, saat ini Terduga dan Barang Bukti telah di amankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut sebelum di serahkan ke Dinas syariat Islam, ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *