Seorang Pria Pemilik Sabu di Ciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Atam
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk seorang pria di duga memliki Narkotika jenis Sabu di sebuah gubuk di Dusun Amal Desa Banai, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Minggu (24/6/18) Jam 19.00 wib.
Identitas tersangka yang di tangkap berinisial : MS, (48), warga Dusun Amal, Desa Banai Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa 1 bungkus kecil di Duga Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik bening.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, informasi bahwa tersangka sedang melaksanakan transaksi sabu di sebuah gubuk di dusun Amal, Desa Banai, Selanjutnya Tim berhasil menangkap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan di dalam gubuk ditemukan 1 bungkus kecil di duga Narkotika jenis Sabu yang di selipkan di dalam kantong celana tersangka dan 1 buah Bong alat hisap sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu dan Bong yang di sita petugas adalah miliknya yang di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan akan diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.