Seorang Pria Pengedar Sabu & Ganja Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk seorang pria di duga selaku pengedar dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Jalan Umun medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Meudang Ara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (8/5/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : MY, (28), warga Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa : 1 4 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jeis sabu setelah di timbang seberat 1,78 gram dan 1 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis ganja setelah di timbang seberat 1,32 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka sedang melakukan transaksi sabu dan ganja di pinggir jalan tepatnya di Desa Meudang Ara, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan umum. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus kecil di duga berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok jenis Ardhath yang di simpan di dalam kantong mantel hujan yang dipakai tersangka dan 3 bungkus kecil di duga berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan didalam kesing HP milik tersangka serta 1 bungkus kecil di duga berisi narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam kantong celana yang di pakai tersangka.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu dan ganja yang di sita petugas adalah benar miliknya dan sabu tersebut sebelumnya di beli dari tersangka (A) sedangkan ganja di beli dari tersangka (S) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (A) dan tersangka (S) ternyata kedua tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.