BeritaNarkotika

Seorang Pria Pengedar Sabu Kembali Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk seorang pria di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah warung Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Selasa (31/7/18) Jam 19.30 wib.

Tersangka yang di tangkap berinisial : ZP, (31), warga Dusun Rukun, Desa Karang Jadi,
Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka saat penangkapan berupa 1 bungkus kecil Narkotika jenis sabu di balut plastik bening setelah di timbang seberat 3,53 Gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi bahwa tersangka sedang melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu sebuah warung di TKP, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka (ZP) yang sedang duduk di sebuah warung kapi di TKP.

Interogasi singkat tersangka mengakui bahwa ianya sedang menunggu pasien pembeli sabu dan sabu yang hendak di jual di simpan di pinggir jalan berjarak 300 meter dari tersangka duduk, selanjutnya sabu milik tersangka berhasil di sita sebanyak 1 bungkus kecil seberat 3,53 gram dan sabu tersebut sebelumnya di beli dari tersangka (DD) seharga 2.700 ribu rupiah.

Pengembangan, Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.