Seorang Pria Pengedar Shabu Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk seorang Pria di duga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu di Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Senin (30/7/18) Jam 20.00 wib.
Tersangka yang di tangkap berinisial : ZM, (49), Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan barangt bukti yang berhasil di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa 16 bungkus kecil Narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening setelah di timbang seberat 7,45 Gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pada Senin (30/7/18) sekira pukul 20.00 wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang dihubungi oleh personil dari kodim 0117 Aceh Tamiang yang melaporkan bahwa mereka telah mengamankan tersangka (ZM) dan dari tersangka di temukan 1 buah tupperware kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan 16 bungkus kecil di duga Narkotika jenis sabu setelah di timbang seberat 7, 45 gram.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita petugas adalah miliknya yang dibeli dari tersangka NUSI dengan tujuan untuk di jual.
Pengembangan, saat dilakukan penagkapan terhadap tersangka NUSI, ternyata ianya telah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu di bawa ke Polres Aceh tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.