BeritaNarkotika

Seorang Wanita Miliki Sabu, Di Ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Atam.

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk seorang wanita berinisial FM, (19), warga Dusun Sidoarjo, Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka karena memiliki Narkotika jenis Sabu di jalan umum tepatnya di Gang Tempe, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. Kamis (26/4/18) jam 20.00 wib.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, informasi dari masyarakat bahwa di jalan umum tepatnya di Gang Tempe Desa Dalam sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melaksanakan pemantauan di TKP, tidak lama kemudian terlihat 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang berdiri di pinggir jalan, karena mencurigakan, selanjutnya Tim mendatanginya, tiba-tiba laki-laki tersebut lolos melarikan diri sedang perempuannya berinisial (FM) berhasil di tangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dompet milik FM, ternyata didalamnya ditemukan 1 bungkus kecil di duga Narkotika jenis sabu.

Interogasi singkat, tersangka (FM) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas dari dalam dompetnya adalah benar miliknya yang akan dikonsumsi sendiri dan barusan di beli dari tersangka (L) yang lolos melarikan diri.

Pengembangan, saat dilakukan pengepungan terhadap tersangka (L) ternyata ianya lolos melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor SAat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.