Seorang Wanita Pengedar Shabu Di Bekuk Tim Sat Narkoba Polres Atam.
Tribratanewspolresacehtamiang.com. – Kepala Satuan (Kasat) Iptu Delyan Putra, SH, melalui Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Bripka Ali Akbar berhasil mengamankan seorang Wanita yang di duga mengedarkan Narkoba Jenis Shabu Shabu di sebuah Cafe tepatnya di Desa Tanah, Kecamatan Karang Baru, Kab Aceh Tamiang, Minggu (26/01/2020), pukul 01.00 Wib.
Wanita yang di duga sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu tersebut bernama EJ Binti ST, Umur 19 Th, Pekerjaan Tidak ada, alamat Dsn Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kab Aceh Tamiang sedangka barang Bukti yang berhasil di sita saat penangkapan terhadap Sdr(i) EJ Binti ST adalah 9 (Sembilan) Paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 1,39 ( Satu Koma Tiga Sembilan ) Gram dan 1 (Satu) buah Dompet warna Biru.
Penangkapan terhadap wanita pengedar Shabu tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2020, Pukul 01.00 Wib yang mengatakan bahwa di Desa Perkebunan Tanah Terban selalu orang memakai Narkoba, untuk mengetahui kebenaran Informasi tersebut Tim Oprasional Sat Narkoba di bawah pimpinan Bripka Ali Akbar berangkat menuju Desa Perkebunan Tanah terban, sesampai Desa Perkebunan Tanah Terban tepatnya di sebuah Cape, petugas melihat ada seorang Wanita dengan gerak gerik sangat mencurigakan,d uduk sendiri di Cafe tersebut, petugas lalu menghampiri wanita tersebut, ia mengaku bernama EJ Binti ST.
Karena merasa curiga Petugas lalu menngeledah Wanita yang mengaku bernama EJ Binti ST tersebut, saat di lakukan pemeriksaan petugas menemukan sebuah dompet warna Biru milik Sdr(i) EJ Bin ST, yang didalamnya terdapat 1(satu) paket Plastik bening berisikan 4(empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu dan 1(satu) paket Plastik bening berisikan 5 (lima) paket kegil yang juga di duga berisikan narkotika jenis Shabu.,
Dompet dan paket Shabu yang di temukan oleh petugas tersebut diakui oleh Sdr(i) EJ Binti ST adalah miliknya dan paket Shabu tersebut rencananya hendak di jual kepada para pembeli, setelah berhasil mangkap Sdr(i) EJ Binti St yang di duga sebagai pengedar Narkoba, petugas lalu membawanya dan juga Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang, Com. – membenarkan prihal tentang penangkapan terhadap perempuan yang di duga sebagai pengedar Narkoba tersebut saat ini ia berada di Sat Narkoba POlres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke Penentut umum.