BeritaNarkotika

Setelah Lima Hari Buron, Seorang DPO Di Ciduk Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Narkoba di Di pingir jalan Kota kualasimpang, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang. Senin (9/4/18) Jam 21.00 wib.

Tersangka DPO yang di tangkap berinisial : MA, (27), warga Dusun Cempaka, Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan barang bukti Sabu yang di sita dari tersangka tidak ada melainkan hanya 1 Unit telepon Genggam Merk Nokia warna Merah.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, Pada hari Jumat (6/4/18) jam 07.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil menangkap seorang bandar Sabu berinisial (IM) dan menyita barang bukti sabu sebanyak 25 Paket setelah di timbang seberat 5,50 Gram.

Hasil Interogasi dari tersangka (IM) mengakui bahwa Sabu miliknya yang di sita adalah di beli dari tersangka DPO (MA). Selanjutnya saat akan dilakukan penangkapan terhadap (MA) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Selanjutnya pada hari Senin (9/4/18) Jam 21.00 wib, tersangka (MA) berhasil di tangkap di jalan umum tepatnya di Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Hasil Konfrontir terhadap kedua tersangka, kemudian tersangka (MA) mengakui bahwa Sabu milik (MI) yang di sita adalah benar dibeli dari (MA).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.