Polsek Seruway

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Beristeri Di Ciduk Polsek Seruway

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal menciduk seorang pria yang sudah beristeri berinisial MM, (29), warga Dusun Tani, Desa Sulum Jaya, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang karena setubuhi seorang anak perempuan dibawah umur berinisial (AA), (14), warga Kecamatan Seruway di sebuah Panglong Batu Bata berlokasi di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Rabu (25/4/18).

Kapolsek Seruway menjelaskan, Berdasarkan Laporan Pengaduan orang tua korban (ZZ)  ke Polsek Seruway pada Rabu (25/4) sekira pukul 09.00 wib yang melaporkan bahwa tersangka (MM) telah setubuhi korban (AA) sebanyak lima kali di sebuah panglong batu-bata tersebut di atas sejak awal bulan April 2018 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB.

Hasil keterangan saksi-saksi dan barang bukti beserta keterangan ahli (Visum dokter rumah sakit) selanjutnya pada Rabu (25/4) jam 14.00 wib tersangka (MM) berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Seruway di Panglong Batu Bata tempat tersangka bekerja.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun lebih. pungkas Kapolsek.