SIM

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 pasal 81, terdapat beberapa syarat bagi pengguna kendaraan motor yang ingin memiliki SIM C sebagai berikut.
– Usia minimal 17 tahun. Ini tidak hanya berlaku untuk membuat SIM C, tapi juga untuk SIM A dan SIM D
– Sehat jasmani dan rohani
– Sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Sudah mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi polri (korlantas.polri.go.id)
– Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
– Bisa membaca dan menulis
– Bisa mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Prosedur Pembuatan SIM C
1. Jika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM C berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
2. Memakai pakaian dan sepatu yang rapi. Jangan memakai baju warna biru untuk keperluan foto SIM
3. Mendatangi polres terdekat
4. Siapkan pasfoto berukuran 3×4 dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
5. Melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan pihak polres
6. Mengumpulkan semua berkas, termasuk surat kesehatan ke dalam map biru, lalu letakkan di loket pendaftaran
7. Kemudian, petugas loket akan memeriksa berkas tersebut
Jika dianggap sudah memenuhi semua persyaratan, Carmudian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
Selain itu, Carmudian juga akan diminta untuk membayar uang administrasi di loket pembayaran. Petugas akan memanggil nama pemohon satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori. Jika lulus tes teori, pemohon akan diminta untuk melakukan tes praktik mengendarai kendaraan motor secara langsung. Jika lulus tes praktik, pemohon akan melakukan proses identifikasi; pemotretan foto SIM, tanda tangan, serta sidik jari. SIM pemohon akan segera dicetak dan bisa diambil setelah petugas memanggil nama pemohon tersebut.
Persyaratan Membuat SIM B1 Umum
– Telah berusia minimal 22 tahun.
– Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Telah Melengkapi Formulir.
– Sidik Jari.
– Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
– Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan.
Berdasarkan peraturan pasal 80 UU no. 22 tahun 2009 terdapat 5 jenis SIM perorangan, diantaranya SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Sedangkan untuk jenis umum diatur dalam pasal 82 UU no. 22 tahun 2009 dengan kategori SIM A umum, SIM B1 umum dan SIM B2 umum.