SPKT

1. Mekanisme Pelayanan Laporan Polisi (Lp)
a. Pelapor mendatangi kantor pelayanan SPKT
b. Menceritakan kronologis kejadian
c. Piket spkt koordinasi dengan piket Reskrim
d. Piket spkt membuat laporan Polisi
e. Laporan polisi selesai dan di bumbuhkan tanda tangan pelapor
f. Menyerahkan laporan polisi yg telah di buat kepada piket reskrim
g. Piket spkt menyerahkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) kepada pelapor dan selesai
h. Waktu pembuatan laporan selama 15-30 menit tidak di pungut biaya (gratis)
2. mekanisme Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK)
a. Pelapor mendatangi kantor pelayanan SPKT
b. Membawa kelengkapan yank di perlukan untuk mengajukan surat kehilangan barang misalkan seperti, surat keterangan dari datok/kepala desa setempat, foto copy KTP atau tanda pengenal diri serta foto copy dokumen
c. Petugas akan memeriksa dan memastikan data yg diberikan oleh pelapor
d. Membuat laporan kehilangan barang oleh petugas SPKT
e. Pelapor membubuhkan tanda tangan dan selesai
waktu pembuatan 3-5 menit, tidak dipungut biaya (gratis)