Tega Bohongi Orang Tua Kandung Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK menciduk seorang Pria di rumahnya berinisial : II, (43), warga Dusun Famili, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang kerena di duga melakukan tindak Pidana Penipuan. Jumat (7/2/19).
Kasat Reskrim menjelaskan, Pada Senin (6/2/17), Tersangka menelepon Orang Tua Kandungnya berinisial (R) pemilik salah satu Toko Bangunan dan padawaktu itu tersangka mengaku bahwa ianya adalah seorang pejabat Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian memesan Semen sebanyak 500 Sak Semen dan keesokan harinya korban (R) mengirimkan semen kepada tersangka sebanyak 500 sak dengan transaksi terakhir juga melalui telepon.
Transaksi pengiriman semen antara tersangka dengan korban sudah berlangsung lebih kurang 6 bulan dengan jumlah transaksi 30 kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 sak semen.
Selanjutnya saat korban menagih uang pembayaran semen tersebut, tersangka belum membayar uang semen dengan alasan tersangka belum ada uang untuk membayarnya karena proyeknya mengalami kerugian hingga tersangka melarikan diri hingga korban mengalami keruhian materil sebesar 427.039.000 ribu rupaih hingga melaporkannya ke Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan LP.B / 84/ IX/ 2017 / SPKT, tentang tindak pidana penipuan,yang terjadi pada Selasa tanggal 07 februari 2017, Selanjutnya pada Jumat (8/2/19) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Bripka Khairul Sekedang SHberhasil menangkap tersangka (II) di salah satu rumah di Dusun Famili, Desa Tanjung Karang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.