Tegakkan Syariat Islam, Lima Pelaku Maisir Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK melalui Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap lima orang Pria yang sedang melakukan Perbuatan Maisir jenis Judi Leng di sebuah warung kopi di Dusun Citra, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Jumat (10/8/18) Jam 00.15 wib.
Kelima tersangka yang di tangkap berinisial : WS (51), AP (49), SS (41), CM (41) dan YK (33), yang kelimanya warga Dusun Lestari, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang serta barang buktu yang berhasil disita saat penangkapan berupa 2 Set Kartu Joker dan sejumlah uang taruhan.
Kasat Reskrim menjelaskan, Informasi di TKP sering dilakukan perbuatan Judi Maisir hingga meresahkan masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka yang sedang asyik bermain judi Leng dan menyita barang bukti 2 set Kartu Joker dan sejumlah uang taruhan.
Interogasi singkat, kelima tersangka mengakui bahwa mereka sering melakukan perjudian di warung tersebut mulai dari siang dan malam hari.
Selanjutnya kelima tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutp Kasat.