Telah Lama Menghilang Seorang DPO Dan Temannya Di Tangkap Tim Oprasioanal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Tribratanewspolresacehtamiang, Com. – Tim Oprasioanal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Brigadir kepala Ali Akbar berhasil menangkap seorang Pria DPO Perkara Tindak Pidana Narkoba yang telah lama menghilang beserta seorang temannya di Dusun Hasanah dan di Dusun Sa”adah Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (13/01/20), Pukul 19.00 Wib.
Pria DPO Perkara Tindak Pidana Narkoba dan temannya yang di tangkap oleh Tim Oprasional Polres Aceh Tamiang bernama M. Sani alias Hasan Bos Bin Subur, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,alamat Dusun Hasanah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang sedangkan temannya bernama Heri Hamdani Bin Syarifuddin, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Dusun Sa”adah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan Terhadap DPO Tindak Pidana Narkoba bernama M. Sani. Als Hasan Bos Bin Subur dan temannya Heri Hamdani di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda, tersangka M. Sani, Als hasan Bos Bin Subur di tangkap di Rumahnya di Dsn Hasanah, Desa Kota Lintang, Pada hari Senin, Tanggal 13 Januari 2020, Pukul 19.00 Wib dan darinya petugas berhasil menyita barang Bukti berupa 3(tiga) paket yang di duga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna Hitam, dengan berat Bruto 6,40 (Enam koma Empat Puluh) Gram dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia, Warna Hitam.
Sedangkan Penangkapan terhadap Tersangka Heri Hamdani Bin Suyarifuddin juga di lakukan pada saat ianya sedang berada di rumahnya di Dusun Sa”adah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, pada hari Senin, Tanggal 13 Januari 2020, sekira pukul 20.00 Wib, saat penangkapan terhadap tersangka Heri Hamdani petugas berhasil menyita barang Bukti berupa 1(satu) buah Kaca (pirex) yang di dalamnya terdapat sisa Narkoba yang diduga jenis Sabu, 1(satu) buah alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang telah di rangkai dengan pipet plastik, 1(satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah mancis warna Biru.
Penangkapan terhadap Tersangka M. Sani Alias Hasan Bos Bin Subur berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr M. Sani Alias Hasan Bos yang merupakan DPO Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang telah lama menghilang telah kembali, Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2020, sekira pukul 19.00 Wib, Tim Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah Pimpinan Brigadir Kepala Ali Akbar, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Sani alias Hasan Bos dimaksut di rumahnya di Dusun Hasanah Desa Kota Lintang, Petugas juga menggeledah rumah Tersangka M. Sani Alias Hasan Bos, pada saat penggeledahan tersebut Petugas menemukan 3(Tiga) paket yang di duga Narkoba jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna Hitam di atas meja tepatnya di belakang Kompor Gas yang terdapat di Dapur Rumah tersangka M. Sani Alias Hasan Bos.
Sehubungan dengan penemuan Paket Ganja tersebut petugas lalu mengintrograsi Tersangka M. Sani Alias Hasan Bos, saat di Intrograsi ia mengakui Paket Ganja tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Sdr SIUS, tersangka M. Sani alias Hasan Bos juga mengakui bahwasanya sebelum ia di tangkap ia ada menggunakan (Hisap) Sabu bersama temannya Sdr Heri Hamdani di rumahnya Dusun Sa”adah, Desa Kota lintang.
Berdasarkan Petunjuk Sdr M. Sani Alias Hasan Bos petugas lalu menangkap Sdr Heri Hamdani Di rumahnya di dusun Sa”adah, Desa Kota Lintang, saat di dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita Kaca Pirek, alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari Botol Plastik yang sudah di rangkai dengan Pipet plastik, 1(satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari Pipet Plasti dan 1(satU) buah Mancis warna Biru. yang di temukan tersimpang di belakang pintu gudang belakang rumah Sdr Heri Hamdani, Barang bukti yang di temukan oleh petugas tersebut di akui oleh tersangka Heri Hamdani adalah miliknya yang ia simpang yang sebelumnya ia pergunakan untuk menggunakan/menghisap Sabu bersama rekannya Sdr M. Sani Alias Hasan Bos.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH pada saat di Konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- membenarkan tentang penangkapan tersebut, Tersangka dan Barang Bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan guna di teruskan hingga ke penuntut Umum, sebut Kapolres.