polsek kualasimpang

Terlibat Kepemilikan Narkoba, 3 Pria Di Ciduk Polsek Kualasimpang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kualasimpang Iptu Tavip Priawen menciduk tiga pria di duga terlibat dalam kepemilikan Narkotika jenis Sabu di jalan Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sabtu (12/1/19).

Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : ZF, (44), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Kuala Simpang dan DP, (19), warga Desa Landuh Kecamatan Rantau serta RE, (24), warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Barang Bukti yang disita dari ketiga tersangka pada saat penangkapan berupa 10 bungkus kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,86 Gram, 1 unit Becak penumpang dan 1 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

Kapolsek menjelaskan, informasi tersangka (ZF) hendak melakukan transaksi Sabu di jalan Desa Sriwijaya, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka yang sedang mengenderai becak penumpang dan berhasi menyita barang bukti berupa 2 bungkus kecil sabu seberat 0,10 gram yang disimpan tersangka dalam kantong celananya.

Interogasi singkat, tersangka (ZF) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (DP) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk dionsumsi sendiri.

Pengembangan, tersangka (DP) berhasil di tangkap di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan rumah berhasil menyita 4 bungkusan kecil di duga berisi Sabu seberat 0,29 gran dan uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu.

Interogasi singkat, tersangka (DP) mengakui bahwa ianya ada menjual sabu kepada tersangka (ZF) dan sabu yang di sita petugas di rumahnya adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (RE) di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pengembangan, tersangka (RE) berhasil di tangkap di rumahnya dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka 4 bungkusan kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,47 gram. Tersangka (RE) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas di dalam rumahnya adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (AI) di Desa Halaban Kecamatan Besitang.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AI) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kuala Simpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *