Terlibat Narkoba, 3 Pria Di Ciduk Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru AKP Mahram berhasil menciduk 3 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Senin (23/4/18) jam 12.00 wib.
Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : KB, (31), warga Desa Alur Baung dan TA, (35), warga Desa Seleleh serta NR, (21), warga Desa Seleleh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita saat penangkapan berupa 1 paket kecil di duga Sabu setelah di timbang seberat : 0,26 Gram dan 1 Unit Sepmor Honda Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam.
Kapolsek Karang Baru menjelaskan, Informasi tersangka (KB) sedang membawa sabu dari arah Desa Paya Tampah menuju Desa Alur Baung dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Karang Baru berhasil menangkap tersangka (KB) di jalan umum Desa Alur Baung saat mengenderai sepeda motornya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil di duga Sabu di dalam kantong celananya.
Interogasi singkat, tersangka (KB) mengakui bahwa sabu yang disita petugas benar miliknya yang baru dibeli dari tersangka (AA) dan akan dikonsumsi bersama tersangka (TA) dan (NR) yang sudah menunggu di lokasi perkebunan PT. Socfindo yang juga berlokasi di Desa Alur Baung. Tersangka (KB) juga menerangkan bahwa Uang untuk membeli Sabu tersebut adalah uang kumpulan ketiga tersangka yang dikumpulkan 60 ribu per orang.
Pengembangan, Selajutnya Tim berhasil menangkap TA dan NR yang sedang menunggu KB di dalam areal kebun kelapa sawit sedangkan terhadap tersangka AA sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Karang Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.