BeritaNarkotika

Terlibat Narkoba, Tiga Pria Di Ringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap 3 orang pria di duga tetlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Senin (14/1/19).

Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : SB, (33), warga Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan MS, (31), warga Desa Sungai Lhong, Kecamatan Langsa Timur serta MJ, (34), warga Desa Simpang Wie, kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa

Barang bukti yang berhasil di sita dsri tersangka saat penangkapan berupa 2 bungkus kecil diduga berisi 3,06 gram Narkotika jenis sabu dan 3 unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (SB) sedang menumpang mobil penumpang dari Langsa menuju Medan, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka di dalam 1 unit mobil penumpang tepatnya di Desa Tanjung Seumantoh.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,10 gram yang di simpan dalam kantong celana tersangka.

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (MS) dan tersangka mengakui bahwa ianya ada juga menyimpan sabu di rumahnya dan berhasil di sita sebanyak 1 bungkus kecil seberat 2,96 gram.

Pengembangan, tersangka (MS) berhasil di tangkap di rumanya dan dari tersangka tidak ditemukan barang bukti sabu. Tersangka mengakui bahwa ianya ada menjual sabu kepada tersangka (SB) yang sebelumnya dibeli dari tersangka (MJ).

Selanjutnya tersangka (MJ) berhasil di tangkap di rumanya namun dari tersangka tidak ditemukan barang bukti sabu dan tersangka mengakui bahwa ianya ada menjual sabu kepada tersangka (MS) yang sebelumnya di beli dari tersangka (A). Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (A) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *