Tersangkut Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Berurusan Dengan Polisi
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk dua pria di duga tersangkut dalam kepemilikan Narkotika jneis Sabu di Dusun Damai, Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Sabtu (9/2/19).
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : IM, (34), warga Dusun Damai, Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun dan IS, (34), warga Dusun Poncol, Desa Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan barang bukti yang disita dari kedua tersangka pada saat penangkapan berupa 3 bungkus kecil diduga berisi sabu seberat 5,54 Gram dan 1 buah Bong alat hisap Sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi di tersangka (IM) sering melakukan transaksi Sabu di rumahnya, selanjutnya Tim melakuka penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka di dalam rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kecil berisi sabu di samping gorden jendela rumahnya dan 1 bungkus kecil di duga berisi sabu di dalam kantong celana yang di pakai tersangka dengan keseluruhan seberat seberat 0,47 gram dan 1 buah Bong Alat Hisap Sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas dan 1 buah bong alat hisap sabu adalah benar miliknya dan sabu tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka (G) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri serta pengakuan tersangka (IM) setelah di tangkap, bahwa tersangka (IS) juga ada membeli Sabu dari tersangka (G).
Pengembangan, tersangka (IS) berhasil di tangkap dalam sebuah rumah berlokasi di Dusun Damai, Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka (IS) berupa 1 bungkus di duga berisi sabu seberat 5, 07 gram.
Interogasi singkat, tersangka (IS) mengakui bahwa Sabu yang disita petugas adalah milik tersangka (G) yang disuruh jual oleh tersangka kepada para pembeli.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (G) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO).
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.