BeritaNarkotika

Tersangkut Narkoba Dua Pria Kembali Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk 2 orang Pria di duga sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Dusun Bakti Desa Seunebok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Rabu (1/8/18) Jam 22.00 wib.

Ke Dua tersangka yang di tangkap berinisial : JA (28), warga Dusun Panton, Desa Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kodya Langsa dan HA, (23) warga  Dusun Bakti Desa Suenebok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang serta barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan 1 buah Bong Alat Hisap Sabu yang didalam pipet kaca berisikan sabu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi bahwa ke tersangka tersangka sedang mengkonsumsi sabu di disebuah rumah milik tersangka (HA), selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut dan berhasil menangkap ke dua tersangka sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar.

Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sedang mengkonsumsi sabu dan bong yang berisi sabu yang disita petugas adalah milik mereka berdua yang dibeli dengan cara patungan dari tersangka (SS)

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) ternyata ianya telah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.