polsek kualasimpang

Tiga Orang Pelaku Maisir Di Ringkus Polsek Kuala Simpang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Tiga orang pelaku Maisir jenis Judi Kartu Joker berinisial : ZH (52), warga Desa Landuh Kecamatan Rantau, ZA (43), warga Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang dan IM (44), warga Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang di ringkus Polsek Kuala Simpang di Pajak Pagi Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Informasi di himpun tribratanews.polresacehtamiang.com Via Whatsapp Kapolsek Kuala Simpang Iptu Sudirman. SE mengatakan Polsek Kuala Simpang telah menangkap tiga orang pelaku Maisir jenis judi Kartu Joker Karo.

Dijelaskan, Informasi bahwa di Pajak Pagi Desa Bukit Tempurung setiap malam dijadikan sebagai lapak tempat bermain judi hingga meresahkan masyarakat. Kemudian unit reskrim langsung menangkap ke tiga tersangka yang sedang asyik bermain judi tepatnya di lantai II yaitu tempat berjualan sayuran dan menemukan tersangka sedang bermain judi joker karo dan menyita barang bukti berupa berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar 532 ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke polsek kuala simpang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sebut Kapolsek.