Tiga Orang Pria Diduga Pelaku Narkoba Di Ciduk Satresnarkoba Polres Atam
tribratanews.polrescehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wahyu Yudi Strira Putra, SH menciduk Dua Orang di duga sebagai Pelaku Narkotika jenis Sabu di arela kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Johor, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Senin (28/5/18).
Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : MF (27) dan SH (25), yang keduanya warga Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang serta JR, (42), warga Dusun Keluarga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiga tersangka berupa : 3 Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (MF) dan (SH) sedang melakukan transaksi sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Johar, selanjutnya Tim berhasil menangkap kedua tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana (MF) ditemukan 2 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas bening.
Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah milik kedua tersangka yang baru di beli dari tersangka (JR) di Desa Tulang Baro, Kecamatan Manyak Payed.
Pengembangan, Pada Senin (28/5/18) Jam 19.30 wib tersangka (JR) berhasil di tangkap dirumahnya dan berhasil menyita 1 paket di duga Narkotika jenis sabu dari kantong celana tersangka dan tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah miliknya yang di beli dari tersangka (BD).
Saat Dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.