Unit Oprasional Res Narkoba Polres Atam Ciduk 2 Pria Pengedar Sabu.
Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang melalui Unit oprasional berhasil menciduk 2 (Dua) pria pengedar Narkotika jenis Sabu – sabu, pada hari Selasa (24/12/2019), pukul 17.45 Wib.
Ke dua pria pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut beranama JJ Bin Mf, umur 29 Th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Sinpang Tiga, Desa Johar, Kec, Karang Baru, Kab, Atam dan SLM Als LM Bin MN, Umur 34 Th, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn Permai, Desa Cinta Raja. Kec. Nemdahara, Kab. Atam.
Penangkapan terhadap kedua pria pengedar Sabu tersebut di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda, penangkapan terhadap terduga JJ Bin MF di lakukan pada sekira pukul 17.00 Wib saat ianya sedang melakukan transaksi Narkoba di sebuah gubuk yang biasanya di gunakan sebagai tempat berjualan ayam yang terletak di Dsn Simpang Tiga, Desa Johar, Kec. Karang Baru, Dari penangkapan terhadap terduga JJ Bin Mf Polisi berhasil menyita 1(satu) buah plastik Asoy warna Hitam yang berisikan 2(dua) paket besar yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik Bening seberat 101,99 (Seratus Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan Gram), 1(satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Putih dan 1(satu) Unit Handphone Merk Evercoss warna Hitam, Pasa saat di Intrograsi Terduga JJ Bin MF mengaakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Sdr SLM yang beralamat di Desa Cinta Raja Kec Bendahara. sedangkan Terduga SLM di tangkap di kediamannya di Desa Cinta Raja pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan terhadap pria pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari Informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa di Dsb Simpang Tiga Desa Johar tepatnya di sebuah gubuk yang biasanya dipergunakan untuk menjual ayam selalu ada orang menjual Sabu, berdasarkan Informasi tersebut Tim Oprasional Res Narkoba Polres Atam di bawah pimpinan Bripka Rafi Yendra kemudian menyelidiki kebenaran Informasi tersebut, Pada saat tiba di Dsn Simpang Tiga Desa Johar tepatnya di dalam sebuah gubuk sebagaimana yang di informasikan, petugas melihat 2 orang pria sedang berbicara, petugas kemudian mendekati gubuk tersebut, dan dengan seketika ke dua pria tersebut melarikan diri, atas kesigapan petugas salah seorang pria yang mengaku bernama JJ Bin Mf berhasil di tangkap
Poliisi kemudian menggeledah tubuh terduga JJ Bin MF dan juga menggeledah Gubuk tempat dimana tadi terduga duduk, Saat penggeledahan pada tubuh terduga JJ Bin Mf Polisi hanya menemukan 2(Dua) buah Hp sedangkan saat penggeledaahan di dalam gubuk polisi menemukan 1(satu) buah plastik Asoy warna Hitam yang berisikan 2 (Dua) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik Bening, Pada saat di Intrograsi Terduga JJ Bin Mf mengakui bungkusan Plastik yang berisikan Paket Sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Sdr SLM yang beralamat di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, atas petunjuk terduga JJ pada pukul 22.00 Wib petugas berhasil menangkap terduga SLM di rumahnya di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang,com membenarkan prihal tentang penangkapan terhadap kedua pria pengedar Sabu tersebut, saat ini kedua pria tersebut ada dalam Rumah Tahanan Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan Penyidikan guna di ajukan ke Penuntut Umum, ujar Kapolres mengakhiri penjelasannya