Waka Polres Atam Pimpin Sidang BP4R Terhadap Personil Yang Akan Melaksanakan Pernikahan
tribtaranews.polresacehtamiang.com-Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Kompol M. Nuzir, S.Sos memimpin sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap personil yang akan melaksanakan pernikahan di Aula Bhira Brata Polres Aceh Tamiang. Rabu (8/5/19).
Waka Polres selaku Ketua, Kabag Sumda Kompol Nastuti Ariani Nst, S.Ag selaku Sekretaris dan Kasiewas Iptu Ontin Panjaitan bersama Kasie Propam Ipda Asril serta Pengurus Bhayangkari selaku Anggota sidang.
Adapun personil yang akan melaksanakan pernikahan sebanyak 8 personil beserta calon bhayangkari masing-masing.
Dalam sambutannya Waka Polres menjelaskan bahwa setiap personil dan PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan wajib mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Waka Polres menyampaikan arahan dan bimbingan kepada personil dan calon bhayangkari yang akan melaksanakan pernikahan dan mengharapkan agar kedepannya menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah serta calon bhayangkari wajib mendukung suami dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Terakhir Waka Polres menyampaikan himbauan agar pandai-pandai mengatur gaji yang diberikan negara dengan berpedoman kepada pola hidup sederhana karena menjadi anggota Polri sudah diatur negara pola hidupnya. papar Waka Polres.