Polsek bendahara

Waspadai Ujaran Kebencian Di Medsos, Imbau Kanit Binmas Polsek Seruway

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal diwakili Kanit Binmas melaksanakan kegiatan Sambang Remaja dan Pemuda di Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Kamis (21/6/18)

Kanit Binmas mendatangi perkumpulan para remaja dan pemuda yang sedang duduk berkumpul kemudian menyampaikan imbauan agar bijak dalam menggunakan Media Sosial serta mewaspadai berita Hoax atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.

Menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian di Medsos adalah perbuatan berdosa dan di jerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ujar Kanit Binmas.

Dalam kesempatan itu disosialisasikan syarat-syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru maupun perpanjangannya. tutup Kanit Binmas.