Sat Lantas Polres Atam Sosialisasikan Tentang Pembuatan SIM
Tribratanewspolresacehtamiang. Com .- Guna mengurangi terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, Kapolres AKBP Ari Lesta Irawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP Andrew Agrafina Prima Putra, SIK beserta Personil Lantas melakukan Sosialisasi tentang pembuatan SIM dan kegunaannya bagi para Pengemudi kenderaan, bertempat di Kanttor Pelayanan SIM olres Aceh Tamiang, Rabu (22/05/2020), Pukul 10.00 Wib.
Saat pelaksanaan Sosialisasi tersebut kasat lantas AKP Andrew Agrafina Prima Putra, SIK menjelaskan bahwa salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengenderai kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara karena SIM merupakan Dokumen agar kita terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia. di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.
Kedua Golongan SIM tersebut dibagi lagi menjadi beberapa Golongan anatara lain
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Dalam Pengurusan pembuatan SIM Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Syarat Membuat SIM
Membuat SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM perseorangan, ini syaratnya
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian praktik
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Prosedur Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
- Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
- Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM , Anda harus merogoh kocek sebesar Rp 25.000.
- Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
- Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Teori
Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
- Ujian Praktik
Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya Anda ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.
- Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data, seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
- Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Biaya pembuatan SIM c berapa ya?
Mohon budayakan membaca sebelum berkomentar, mungkin apa yang anda cari sudah ada di artikel ini, bisa dilihat pada banner Prosedur dan biaya penerbitan SIM.
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pembuatan SIM, silahkan datang ke Kantor Sat Lantas Polres Aceh Tamiang/ruang pembuatan SIM pada link disini